Thursday, October 12, 2006

South Korea Need Indonesian Man Power in Formal Sector



JAKARTA (Pos Kota) - 12 Oktober 2006

Korea Selatan (Koresl) membuka peluang kerja bagi 5.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor formal pertahun melalui Employment Permit System (EPS) yang dilakukan dengan mekanisme antar-pemerintah atau goverment to goverment (G to G), kata Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, I Gusti Made Arka, kemarin.

Program G to G tersebut telah direalisasikan dengan ditandatanganinya kesepahaman bersama (MoU) antara Menakertrans Erman Suparno dan Menaker Korea Selatan (Korsel) Lee Sang Soo pada 9 Oktober 2006.

“MoU itu merupakan pengganti dari MoU sebelumnya yang habis masa berlakunya pada 12 Oktober 2006. Dengan sistem EPS ini maka Korsel hanya memberlakukan satu sistem penempatan yakni melalui mekanisme G to G,” jelas Arka. “Dengan demikian mekanisme penempatan private to private (P to P) yang dilakukan swasta (PJTKI/PPTKIS) akan dihentikan mulai Desember 2006.

Untuk menghindari praktik percaloan, calon TKI yang berminat bekerja di Korsel, lamaran langsung melalui PO BOX 4451 KTM 1270. Untuk sementara pendaftaran melalui Badan Pembinaan dan PelatihanTKI (BP2TKI) dan Dinas Tenaga Kerja dihentikan.

TKI akan dikenai biaya penempatan sekitar Rp 9,8 juta atau lebih murah dari biaya sebelumnya. Nantinya TKI akan mendapat upah sekitar Rp 8-10 juta, diluar upah lembur.

Dikutip dari : Harian Poskota, 12 Okt 2006

No comments: